Tahukah Anda? Apa yang dimaksud dengan Deportasi?
Deportasi merupakan salah satu hak yang dimiliki setiap negara
berdaulat. Di Indonesia, Hak mendeportasi dimiliki oleh Instansi keimigrasian.
Menurut KBBI Deportasi adalah pembuangan, pengasingan, atau pengusiran
seseorang ke luar suatu negeri sebagai hukuman, atau karena orang itu tidak
berhak tinggal di situ. Dikutip dari indonesiare.co.id, deportasi adalah
pengusiran orang asing keluar dari wilayah suatu negara dengan alasan bahwa
adanya orang asing tersebut dalam wilayah tersebut tidak dikehendaki oleh
negara yang bersangkutan.
Di Indonesia, penyebab seseorang dapat dideportasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, Antara Lain sebagai berikut:
- Namanya tercantum dalam daftar penangkalan;
- Tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah dan berlaku;
- Memiliki dokumen Keimigrasian yang palsu;
- Tidak memiliki visa, kecuali yang dibebaskan dari kewajiban memiliki visa;
- Telah memberi keterangan yang tidak benar dalam memperoleh visa;
- Menderita penyakit menular yang membahayakan kesehatan umum;
- Terlibat kejahatan internasional dan tindak pidana transnasional yang terorganisasi;
- Termasuk dalam daftar pencarian orang untuk ditangkap dari suatu negara asing;
- Terlibat dalam kegiatan makar terhadap Pemerintah Republik Indonesia;
- Termasuk dalam jaringan praktik atau kegiatan prostitusi, perdagangan orang, dan penyelundupan manusia.
Sumber:
- Sitorus, Arthur Daniel P. 2021. Mengenal Istilah Deportasi. https://indonesiare.co.id/id/article/mengenal-istilah-deportasi. Diakses tanggal 24 Mei 2022
- Sitorus, Arthur Daniel P. 2021. Mengenal Istilah Deportasi. https://indonesiare.co.id/id/article/mengenal-istilah-deportasi. Diakses tanggal 24 Mei 2022
0 komentar:
Posting Komentar