IKLAN 1

Kamis, 26 Mei 2022

Tahukah Anda? Apa yang dimaksud dengan Deportasi?



Tahukah Anda? Apa yang dimaksud dengan Deportasi?

Deportasi merupakan salah satu hak yang dimiliki setiap negara berdaulat. Di Indonesia, Hak mendeportasi dimiliki oleh Instansi keimigrasian.

Menurut KBBI Deportasi adalah pembuangan, pengasingan, atau pengusiran seseorang ke luar suatu negeri sebagai hukuman, atau karena orang itu tidak berhak tinggal di situ. Dikutip dari indonesiare.co.id, deportasi adalah pengusiran orang asing keluar dari wilayah suatu negara dengan alasan bahwa adanya orang asing tersebut dalam wilayah tersebut tidak dikehendaki oleh negara yang bersangkutan.

Di Indonesia, penyebab seseorang dapat dideportasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, Antara Lain sebagai berikut:

  1. Namanya tercantum dalam daftar penangkalan;
  2. Tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah dan berlaku;
  3. Memiliki dokumen Keimigrasian yang palsu;
  4. Tidak memiliki visa, kecuali yang dibebaskan dari kewajiban memiliki visa;
  5. Telah memberi keterangan yang tidak benar dalam memperoleh visa;
  6. Menderita penyakit menular yang membahayakan kesehatan umum;
  7. Terlibat kejahatan internasional dan tindak pidana transnasional yang terorganisasi;
  8. Termasuk dalam daftar pencarian orang untuk ditangkap dari suatu negara asing;
  9. Terlibat dalam kegiatan makar terhadap Pemerintah Republik Indonesia;
  10. Termasuk dalam jaringan praktik atau kegiatan prostitusi, perdagangan orang, dan penyelundupan manusia.
Sumber:
- Sitorus, Arthur Daniel P. 2021. Mengenal Istilah Deportasi. https://indonesiare.co.id/id/article/mengenal-istilah-deportasi. Diakses tanggal 24 Mei 2022

- https://kbbi.web.id/deportasi. Diakses 24 Mei 2022

0 komentar:

Posting Komentar