IKLAN 1

Rabu, 03 Juni 2020

Mengenal Murji'ah, Golongan yang lahir akibat perseturuan Syi'ah dengan Khawarij

 BAB I

PENDAHULUAN

1.1  LATAR BELAKANG

Ketika masa kepemimpinan Nabi Muhammad SAW, semua masyarakt Islam rukun dan tidak terjadi perpecahan did alamnya. Namun, sejak wafatnya Nabi Muhammad SAW, yang kemudian digantikan oleh para khalifah, banyak aliran islam yang muncul di dalamya. Sejak manusia berijtihad sendiri mereka mulai mengeluarkan pendapat yang berbeda-beda. Dan hingga akhirnya muncullah berbagai golongan. Salah satu golongan yang muncul pada waktu itu adalah murji’ah.

Golongan ini lahir ketika terjadinya konflik pada zaman Khalifah Ali bin Abi Thalib. Sebagai reaksi atas syi’ah dan khawarij yang pada mulanya persoalan politik berpindah kepada persoalan Teologi (ketauhidan). Ajaran murji’ah dengan khawarij di dalam menyikapi dosa besar sangat bertentangan. Golongan ini berpendapat bahwa orang islam yang melakukan dosa besar tetap di katakan mukmin, sedangkan Khawarij berpendapat sebaliknya. Pemikiran Murji’ah ini pada akhirnya memberikan sebuah paham baru di dalam Islam dan menyebabk murji’ah menjadi aliran tersendiri di dalam Islam. Namun tidak seluruhnya orang islam tahu akan ajaran Murji’ah.

 

1.2  RUMUSAN MASALAH

1. Apakah Murji’ah itu dan bagaimana sejarah kelahirannya?

2. Bagaimana Ajaran-ajaran Murji’ah?

3. Siapakah Tokoh-tokoh Aliran Murji’ah?


 

BAB II

PEMBAHASAN

1.            Pengertian dan Kelahiran Murji’ah

Aliran Murji’ah lahir di Damaskus pada abad pertama Hijriah. Murji’ah berasal dari kata irja atau arja’a yang berarti menunda atau mengembalikan. Perkataan Murji’ah memberi pengertian menangguhkan hukum perbuatan seseorang sampai kehadapan Tuhan di kemudian hari atau memberi pengharapan bagi orang yang melakukkan dosa besar tidak dihukum kafir masih mempunyai harapan pengampunan[1].

Kaum Murji’ah pada mulanya muncul karena permasalahan politik. Bermula dari peristiwa  terbunuhnya Utsman bin affan, munculnya konflik antara Ali Bin Abi Thalib dengan Mu’awiyah yang melatarbelakangi  munculnya peristwa tahkim, sampai keluarlah pendapat tentang siapa yang salah dihubungkan dengan konsep kafir dan dosa besar. Kaum Murji’ah pada mulanya merupakan golongan yang tidak mau ikut campur dala pertentangann –pertentangan yang terjadi ketika itu dan mengambil sikap menyerahkan penentuan kafir atau tidak kafir orang-orang yang bertentangan itu kepada Tuhan.

Entah karena netral atau bimbang dalam menetapkan manakah di antara kelompok yang bertikai itu yang benar, yang jelas kaum murji’ah mengambil jalan tengah. Kelompok ini menganggap bahwa pembunuhan dan pertumpahan darah yang terjadi dikalangan kaum muslimin adalah sebuah kejahatan besar. Tetapi mereka enggan menimpakan kesalahan kepada salah sat pihak yang bertikai. Mereka malah mengatakan “Urusan mereka terserh Allah. Dia-lah yang akan memutuskan dengan benar pada hari kiamat nanti”.

Satu hal  yang  sulit  diketahui  dengan pasti   ialah  siapa sebenarnya pendiri  atau tokoh Ulama’ aliran  ini.  Menurut  Syahrastani,  Husain bin Muhammad bin Ali bin Abi Thalib adalah orang yang pertama yang menyebut irja’. Akan tetapi, hal ini belum menunjukkan bahwa ia adalah pendiri Murji’ah.

Hal-hal yang melatar belakangi kehadiran Murji’ah antara lain:

1. Adanya perbedaan pendapat antara orang Syi’ah dan khawarij.

2. Adanya   pendapat   yang  menyalahkan  Aisyah   dan   kawan-kawan yang menyebabkan

terjadinya perang jamal.

3. Adanya  pendapat  yang menyalahkan  orang  yang  ingin merebut kekuasaan Ustman bin Affan .

 

2.            Ajaran-Ajaran Murji’ah

Aliran Murji’ah adalah Aliran Islam yang muncul dari golongan yang tidak sepaham dengan Khowarij. Ini tercermin dari ajarannya yang bertolak belakang dengan khowarij. Pengertian Murji’ah sendiri ialah penangguhan vonis hukuman atas perbuatan seseorang sampai di pengadilan Allah SWT kelak. Jadi, mereka tak mengkafirkan seoang muslim yang berdosa besar, sebab yang berhak menjatuhkan hukuman terhadap seorang pelaku dosa hanyalah Allah SWT, sehingga seorang muslim, sekaipun berdosa besar dalam kelompok ini tetap di akui sebagai Muslim dan punya harapan untuk bertobat[2].

Persoalan dosa besar yang ditimbulkan kaum Khawarij, mau tidak mau menjadi bahan perhatian dan pembahasan meraka. Apabila kaum  Khawarij menjatuhkan hukuman kafir bagi orang yang berbuat dosa besar, kaum Murji’ah menjatuhkan hukuman mukmin bagi orang yang serupa itu. Adapun soal dosa besar yang mereka buat, itu ditunda penyelesaiannya kehari perhitungan kelak. Argumentasi yang kaum Murji’ah majukan dalam hal ini ialah bahwa orang Islam yang berdosa besar itu tetap mengakui, bahwa Tiada Tuhan selain Allah dan bahwa Nabi Muhammad adalah Rasul-Nya. Dengan kata lain orang serupa itu tetap mengucapkan kedua  syahadat   yang menjadi dasar utama dari iman. Oleh karena itu, orang berdosa besar menurut pandangan golongan ini,  tetap mukmin dan bukan kafir[3].

Dalam ajaran utama aliran Murji’ah, orang Islam yang melakukan dosa besar tidak boleh dihukumi [ditentukan] keudukannya dengan hukum dunia; mereka tidak boleh ditentukan akan tinggal di neraka atau di surga, kedudukan mereka ditentukan dengan hukum akhirat. Sebab, bagi mereka, perbuatan maksiat tidak merusak iman sebagaimana perbuatan taat tidak bermanfaat bagi yang kufur (la tadlurru ma’a al-iman al-ma’shiyyah kama la tanfa’ ma’a al-kufr tha’ah). Di sampiung itu, bagi mereka, iman adalah pengetahuan tentang Allah secara mutlak (al-jahl bi Allah ‘ala al-ithlaq). Oleh karena itu, menurut Murji’ah, iman itu tidak bertambah dan tidak berkurang (al-iman la yazid wa la yanqush). Oleh karena itu, mereka tidak mengeluarkan pendapat tentang siapa yang sebenarnya salah, dan memandang lebih baik menunda (raja’a)  penyelesaian persoalan ini kehari perhitungan di depan Tuhan. Dengan demikian, kaum Murji’ah pada mulanya merupakan golongan yang tidak mau turut campur dalam pertentangan-pertentangan yang terjadi ketika itu dan mengambil sikap menyerahkan penentuan hukum kafir atau tidak kafirnya orang-orang yang bertentangan itu kepada Tuhan[4].

Pokok-pokok ajaran Murji’ah adalah sebagai berikut:

1. Iman hanya membenarkan (Pengakuan ) dalam hati.

2. Orang yang melakukan dosa besar tidak dihukum kafir. Muslim tersebut tetap mukmin selama ia mengakui dua kalimat Syahadat.

3. Hukum terhadap segala perbuatan manusia ditangguhkan hingga hari kiamat kelak

Sebagai Konsekuensi dari ajaran ini, lahir dari beberapa pendapat antara lain:

1. Pendapat Aliran Murji’ah Ekstrim (Mubtadiyah)

Keimanan Merupakan poko ajaran, sedangkan amal merupakan Nomor dua. Amal tidak berpengaruh pada Iman. Ajaran inilah yang nantinya di kemudain hari menimbulkan kesan yang tidak baik di kalangan Murji’ah.

2. Pendapat Aliran Murji’ah Moderat (Sunniyah)

  • Orang Berbuat dosa masih mempunya harapan memperoleh rahmat dan ampunan. Ia masih mukmin dan tidak Kafir.
  • Ø  Iman adalah kunci masuk surga. Amal akan menentukan tingkatan yang di masuki seseorang masuk surga.

Aliran Murji’ah Ekstrim di pandang tidak baik dan tidak disenangi. Karena yang dipentingkan  hanya Iman, Norma-norma Ahlak biasa di pandan kurang penting dan diabaikan[5].


3.            Sekte Aliran Murji’ah

Aliran Murji’ah juga terbagi menjadi beberapa sekte:

1. Al-jamiah: Orang isalam yang percaya Tuhan lalu menyatakan kufur secara lisan tidak dianggap kafir, karena iman dan kufur letaknya di hati, bukan di bagian tubuh lain.

2. Al- Sahlihiah: Iman adalah mengetahui Tuhan. Kufur adalah tidak tahu tentang Tuhan. Sholat bukan Ibadah, karena ibadat itu iman pada-Nya atau mengetahui Tuhan. Sholat, puasa dan lai-lain hanya menggambarkan kepatuhan.

3. Al Ubadiyah: Jika seseorang mati dalam iman, dosa-dosa dan perbuatan jahat yang dikerjakan tidak akam merugikan  yang bersangkutan.

4. Ats-tsaubaniyah: Iman adalah mengetahui allah dan RasulNya. Yang masuk akal boleh diperbuat, kalau tidak masuk akal ditinggalkan karena bukan dari iman.

5. Al-Yunusiah: melakukan perbuatan maksiat dan kejahatan tidak merusak iman.

6. Al-tumaniyah: Iman adalah membenarkan dengan hati dan lidah. Kafir adalah tidak tahu kepada Tuhan. Sujud pada Matahari, bulan, patung bukan kafir tapi hanya tanda kekeafiran.

7. Al-Ghassaniyah: Iman adalh ma’rifat pada allah da RasullNya, mengakui apa yang diturunkan  Allah dan dibawa Nabi secara Alobal. IMan tidak bertambah dan tidak berkurang.

Pada perkembangan Aliran Murji’ah, Murji’ah Moderat sebagai golongan yang berdiri sendiri sudah hilang dalam sejarah. Ajaran-ajaran tentang Iman, kufur dan dosa-dosa besar diterima dan masuk dalam aliran Ahli Sunah Wal jam’ah. Murji’ah Ekstrim juga telah hilang. Tapi masih ada yang menjalankan ajarnajaran ekstrim tanpa di sadari.

 

4.            Pembagian Kelompok Murji’ah

Pada umumnya aliran murji’ah di bagi dala dua golonga besar, yaitu golongan Moderat dan Ekstrim. Menurut kelompok murji’ah yang ekstrim adalah mereka yang berpandangan bahwa keimanan  terletak di  dalam kalbu. Oleh karena  itu,  segala ucapan dan perbuatan seseorang yang menyimpang dari  kaidah agama  tidak berarti  menggeser  atau merusak keimanannya, bahkan keimanannya  masih  sempurna dalam pandangan Tuhan. Sedangkan  yang   dimaksud   murji’ah   moderat   adalah mereka   yang   berpendapat   bahwa   pelaku   dosa   besar   tidaklah menjadi   kafir.  Meskipun   disiksa   di   neraka,   ia   tidak   kekal didalamnya bergantung pada dosa yang dilakukannya[6].

1. Golongan Moderat

Golongan Moderat berpendapat bahwa orang yang berdosa besar bukanlah kafir dan tidak kekal dalam neraka. Tetapi akan dihukum dalam neraka sesuai dengan besarnya dosa yang dilakukannya, dan ada kemungkinan bahwa Tuhan akan mengampuni dosanya dan oleh karena itu tidak akan masuk neraka Sama sekali.

Golongan Murji’ah yang moderat ini termasuk Al-hasan Ibn Muhammad Ibn ‘Ali bin Abi Thalib, Abu Hanifah, Abu Yusuf dan beberapa Ahli Hasist. Menurut golongan ini, bahwa orang islam yang berdosa besar masih tetap mukmin. Dalam hubungan ini Abu Hanifah memberikan definisi Iman sebagai berikut : Iman adalah pengetahuan dan pengakuan adanya tuhan, Rasul-rasul-NYa dan tentang segala yang datang dari Tuhan dalam keseluruhan tidak dalam perincian; Iman  tidak mempunyai sifat bertambah dan berkurang, tidak ada perbedaan manusia dalam hal Iman.

Dengan gambaran serupa Itu, maka iman semua orang islam di anggap sama, tidak ada perbedaan antara Iman orang Islam yang berdosa besar dan Iman orang Islam yang patuh menjalankan  Perintah-perintah Allah. Jalan pikiran yang di kemukakan oleh Abu Hanifah itu dapat membawa kesimpulan bahwa perbuatan kurang penting dibandingkan dengan Iman.

2. Golongan Ekstrim

Adapun yang termasuk kedalam golongan ekstrim adalah Al-Jahmiyah, Ash-Shalihiyah, Al-Yunusiyah, Al-Ubaidiyah dan Al-Hasaniyah. Pandangan tiap kelompok ini dapat di jelaskan seagai berikut:

1.Kelompok Al-Jamiyah

Adapun golongan murji’ah ekstrim adalah Jahm bin Safwan dan pengikutnya disebut al-jahmiah. Golongan ini berpendapat bahwa orang islam yang percaya kepada Tuhan, kemudian menyatakan kekufurannya secara lisan, tidaklah menjadi kafir, Karena kafir dan iman tempatnya bukan didalam bagian tubuh manusia tetapi hati sanubari. Lebih lanjut mereka mengatakan bahwa orang yang telah menyatakan Iman, meskipun menyembah berhala, melaksanakan ajaran-ajaran agama yahudi dengan menyembah berhala atau Kristen dengan menyembah salib, menyatakan percaya pada trinitas, kemudian mati, tidaklah menjadi kafir, melainkan tetap mukmin dalam padangan Allah. Dan orang yang demikian bagi Allah merupakan mukmin yang sempurna Imannya.

2. Kelompok Ash-Shalihiyah

Bagi kelompok pengikut Abu Al-hasan Al-Salihi, Iman adalah mengetahui Tuhan dan kufur adalah tidak tahu kepada Tuhan. Dalam pengertian bahwa mereka sembahyang tidaklah Ibadah kepada Allah, karena yang disebut Ibadat Adalah Iman kepada-Nya, dalam arti mengetahui Tuhan.

3. Kelompok Al-Yunusiyah dan Kelompok Al-Ubudiyah

Melontarkan pernyataan bahwa melakukan maksiat atau perbuatan jahat tidaklah merusak iman seseorang. Mati dalam Iman, dosa-dosa dan perbuatan-perbuatan jahat yang dikerjakan tidaklah merugikan orang yang bersangkutan . Dlam hal ini, Muqatil bin Sulaiman berpendapat bahwa perbuatan jahat banyak atau sedikit, tidak merusak iman seseorang sebagai musyrik.

Kaum Yunusiyah yaitu pengikut-pengikut Yunus Ibnu ‘Aun dan Numairi berpendapat bahwa “Iman” itu adalah mengenai Allah, dan menundukan diri pada-Nya dan mencintainya sepenuh Hati. Apabila sifat-sifat tersebut sudah terkumpul pada diri seseorang, maka dia adalah mukmin. Adapun sifat-sifat lainnnya, seperti “taat” misalnya, bukanlah termasuk iman, dan orang yang meninggalkan bukanlah iman, dan orang yang meninggalkan ketaatan  tidak akan disiksa karenanya, asalkan saja imannya itu benar-benar murni dan keyakinannya itu memang benar.

4. Kelompok Al-Hasaniyah

Kelompok ini mengatakan bahwa, “Saya tau Tuhan melarang makan babi, tetapi saya tidak tahu apakah babi yang diharamkan itau adalah kambing ini” maka orang tersebut tetap mukmin bukan kafir. Begitu pula prang yang mengatakan “Saya tahu Tuhan mewajibkan naik haji ke ka’bah, tetapi saya tdak tahu apakah ka’bah di india atau ditempat lain” orang yang demikina juga tetap mukmin.

 

5.            Tokoh-tokoh Aliran Murji’ah

Tokoh Utama Aliran ini ialah Hasan Bin Bilal Muzni, abu Sallat Saman dan Diror bin Umar. Dalam perkembangan selanjutnya, aliran ini terbagi menjadi kelompok moderat yang dipelopori oleh Hasan Bin Muhammad Bin ‘Ali  bin Abi Tholib dan kelompok ekstrem yang di pelopori oleh Jaham bin Abi Shofwan.


 

BAB III

PENUTUP

3.1  Kesimpulan

Murji’ah muncul akibat konflik politik yang terjadi pada masa pemerintahan Khalifah Ali Bin Abi Thalib. Pada mulanya golongan ini merupakan golongan yang bersikap netral dan tidak memihak kepada salah satu golongan yang bertentangan pada masa Ali Bin Abi Thalib, yaitu syi’ah dan Khawarij. Golongan Murji’ah berpindah dari persoalan politik kepada Teologi Akibat dari persoalan dosa besar yang ditimbulkan oleh kaum khawarij. Beberapa Ajaran Murji’ah adalah sebagai berikut:

      1.            Iman hanya membenarkan (Pengakuan ) dalam hati.

      2.            Orang yang melakukan dosa besar tidak dihukum kafir. Muslim tersebut tetap mukmin selama ia mengakui dua kalimat Syahadat.

      3.            Hukum terhadap segala perbuatan manusia ditangguhkan hingga hari kiamat kelak

 

3.2  Saran

Di dalam pembuatan makalah ini tentu terdapat banyak kekurangan. Maka dari itu kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.


DAFTAR PUSTAKA

 

http://wikipedia.com. Diakses pada tanggal 19 Oktober 2012

 

Rusyd, Ibn. 2006. Perdebatan Utama Dalam Teologi Islam. Jakarta: Erlangga

 

Nasution, Harun. 1986. Islam Ditinjau dari Berbagai Aspeknya. Jakarta: UI Press

 

Nasution, Harun. 2008. Teologi Islam aliran-aliran Sejarah Analisa Perbandingan. Jakarta: UI press

 

Rozak, Abdul., dan Anwar, Rosihon.2006. Ilmu Kalam,  Bandung: Pustaka Setia

 



[1] Rusyd, Ibn Perdebatan Utama Dalam Teologi Islam. Erlangga. Jakarta. 2006. Hal:28

[2] http://wikipedia.com

[3] Harun Nasution, 1986, Islam Ditinjau dari Berbagai Aspeknya, UI Press, Jakarta. Hal:22

[4] Ibid, 1986. Hal:22

[5] Nasution, Harun. Teologi Islam aliran-aliran Sejarah Analisa Perbandingan. UI press. Jakarta. Hal: 26

[6] DR.  Abdul  Rozak,  M.Ag.  DR.  Rosihon Anwar,  M.  Ag,  Ilmu Kalam,  Pustaka Setia Bandung: 2006. hal. 144-145


0 komentar:

Posting Komentar