Jenis Pengakuan Kedaulatan Negara
1. Pengakuan de Facto
Pengakuan de Facto bearti keberadaan suatu negara atau pemerintah telah diakui dan memenuhi syarat berdasarkan kenyataan. Berdasarkan sifatnya pengakuan de facto dibagi menjadi yaitu:
a) Pengakuan de Facto bersifat tetap
Yakni pengakuan dari negara lain yang dapat menimbulkan hubungan bilateral di bidang perdagangan dan ekonomi. Namun, untuk tingkat diplomatik belum dapat dilaksanakan.
b) Pengakuan de Facto bersifat sementara
Adalan pengakuan yang diberikan oleh negara lain dengan tidak melihat jangka panjang apakah negara itu eksis atau tidak. Apabila ternyata negara tersebut tidak dapat bertahan, maka pengakuan terhadap negara tersebut dapat ditarik kembali.
2. Pengakuan secara de Jure
Pengakuan de jure berarti suatu negara atau pemerintah diakui secara formal telah memenuhi persyaratan yang ditentukan hukum internasional untuk dapat berpartisipasi secara efektif dalam masyarakat Internasional. Dengan kata lain, pengakuan de jure adalah pengakuan berdasarkan hukum. Pengakuan de Jure dibedakan atas dua sifat, yaitu:
a) Pengkuan de Jure bersifat Tetap
Pengakuan dari negara lain yang berlaku untuk selama-lamanya seteleh melihat adanya jaminan bahwa pemerintah negara baru tersebut akan stabil dalam jangka waktu yang cukup lama.
b) Pengkuan de Jure Penuh
Terjadinya hubungan antarnegara yang mengakui dan diakui meliputi hubungan dagang, ekonomi, dan diplomatik. Negara yang mengakui berhak menempatkan konsuler atau kedutaan. Dalam praktik ketatanegaraan antara pengakuan de facto dan de jure harus bersamaan.
Soal Evaluasi Sejarah Peminatan Kelas XII IIS Klik Disini
0 komentar:
Posting Komentar