IKLAN 1

Selasa, 27 Juni 2023

Bahaya Tidak Tau Kriteria Hewan Qurban dapat Menyebabkan Qurban Tidak Sah

 Kata Qurban berasal dari Bahasa Arab Yaitu Qariba - Yaqrabu - Qurbanan yang berarti dekat. Sedangkan dalam pengertian Syariat Qurban ialah menyembelih hewan ternak yang memenuui syarat tertentu yang dilakukan pada hari raya Idul Adha tanggal 10 Dzuhulhijah dan hari Tasyriq yaitu tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijah. Qurban sendiri memiliki hukum Sunnah Mu'akad bagi yang mampu.

Gambar: Ilustrasi hewan Qurban (sumber: Bank Mega Syariah) 

Terdapat beberapa jenis hewan ternak dan syarat yang harus dipenuhi agar Qurban yang dilakukan menjadi sah. 

  1. Domba (Dha'n) harus minimal usia satu tahun lebih, atau sudah berganti giginya (AlJudza'). 
  2. Kambing "Kacang" (Ma'z) harus mencapai usia minimal dua tahun lebih. 
  3. Sapi dan Kerbau harus mencapai usia minimal dua tahun lebih. 
  4. Unta harus mencapai usia lima tahun atau lebih. 

Selain kriteria-kriteria diatas, hewan-hewan Qurban harus dalam kondisi sehat dan tidak cacat. Terdapat empat kondisi hewan yang tidak sah dijadiian hewan Qurban yaitu:
  1. Yang matanya jelas-jelas buta atau "picek"
  2. Yang fisiknya jelas-jelas dalam keadaan sakit
  3. Yang kakinya jelas-jelas dalam keadaan pincang
  4. Yang badannya kurus, lagi tak berlemak. 

Para ulama telah merinci tentang pemahaman cacat hewan yang tidak diperbolehkan untuk kurban sebanyak 18 jenis cacat hewan, yaitu:

  1. Al-Anya: buta total pada kedua mata,
  2. Al-‘Aura’ Al-Bayyin Uruha: buta sebelah total,
  3. Maqthu’ah al-Lisan Kuliha: putus lidah,
  4. Maqthu’ah Ba’dh al-Lisan: putus sebagian lidah,
  5. Al-Jad’a: terpotong pada hidung,
  6. Maqrhu’ah al-Udzunain aw Ihdahuma: putus telinga meskipun salah satu, termasuk juga cacat telinga bawaan,
  7. Maqrhu’ah Ba’dh al-Udzun: terpotong sebagian telinga,
  8. Al-Arja al-Bayyin ‘Urjuha: tidak mampu berjalan, seperti berjalan dari tempat awal menuju ke tempat penyembelihannya,
  9. Al-Jadzma’: tidak memiliki tangan (kaki depan) dan kaki belakang, keseluruhan atau sebagian, baik cacat kemudian maupun cacat bawaan,
  10. Al-Jadzza’: hewan kurban betina yang terputus ujung susunya atau kering karena tidak memproduksi air susu,
  11. Maqthu’ah al-Ilyah: hewan yang terputus ekornya kecuali bawaan semenjak lahir,
  12. Maqthuah al-Miqdar al-Katsir Min al-Ilyah: sebagian besar ekornya terputus,
  13. Maqthu’ah al-Dzanab: hewan yang tidak memiliki atau patah pada ujung bawah/paling belakang dari tulang punggungnya,
  14. Maqthu’ah al-Miqdar al-Katsir Min al-Dzanab: sebagian besar dari Dzanab-nya tidak ada,
  15. Al-Maridhah al-Bayyin Maradhuha: hewan yang tampak jelas sakitnya,
  16. Al-Ajfa Ghair al-Munqiyah: hewan yang sakit parah pada bagian dalam tulangnya, atau sumsum sehingga dapat ditandai dengan tidak mampu berjalan atau tanda-tanda kondisi lemah lainnya,
  17. Musharramah al-Athibba: hewan yang pernah diobati karena sakit lalu tidak lagi mampu memproduksi air susu,
  18. Al-Jallalah: hewan yang memakan kotoran akibat lama terkurung.
Adapun peruntukkan hewan Qurban sendiri, kambing dan domba diperuntukkan untuk kurban satu orang, sedangkan unta, sapi dan kerbau diperuntukkan untuk kurban tujuh orang. Wallahu A'lam Bishshowab. 

0 komentar:

Posting Komentar